Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun sesuai Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.021/242/2014 tentang Pembentukan Tim Reformasi Pemerintah Kota Madiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.021/99/2017, dipandang perlu membentuk Agen Perubahan pada masing-masing Perangkat Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Inspektur Kota Madiun telah menetapkan Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 060-401.050/02/2020 tentang Penunjukan Agen Perubahan Pada Inspektorat Kota Madiun.