Dalam rangka:
- Menciptakan ASN yang bersih dan berwibawa, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka setiap ASN dalam melaksanakan tuagas jabatannya wajib berbuat jujur, adil, terbuka, dan akuntabel.
- Pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, ASN berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan ASN.
maka Pemerintah Kota Madiun menerbitkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2020.