Perwal No. 2 Tahun 2020

Dalam rangka:

  1. Menciptakan ASN yang bersih dan berwibawa, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka setiap ASN dalam melaksanakan tuagas jabatannya wajib berbuat jujur, adil, terbuka, dan akuntabel.
  2. Pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, ASN berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan ASN.

maka Pemerintah Kota Madiun menerbitkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2020.