Tim Penanganan Benturan Kepentingan Inspektorat

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, hubungan interaksi antara aparatur dengan aparatur maupun antara aparatur dengan pihak lainnya tidak terelakkan sehingga berpotensi terjadinya benturan kepentingan sebagai salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Inspektur Kota Madiun telah menetapkan Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 700-401.050/30/2020 tentang Pembentukan Tim Penanganan Benturan Kepentingan Inspektorat Kota Madiun