Menindaklanjuti surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun Nomor: 360/440/401.206/2020 tanggal 19 Juni 2020 perihal permohonan pendampingan penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Provinsi Jawa TImur dalam rangka percepatan penanganan dampak COVID-19 di Kota Madiun, maka Inspektur Kota Madiun mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 700/902/401.050/2020.
Pelaksanaan pendampingan mulai dilaksanakan selama 3 hari, pada tanggal 19 Juni, 22 Juni dan 23 Juni 2020. Pendampingan pertama dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2020 siang hari di 5 kantor kelurahan yang ada dalam wilayah Kecamatan Manguharjo, yaitu:
- Kelurahan Patihan
- Kelurahan Ngegong
- Kelurahan Winongo
- Kelurahan Sogaten
- Kelurahan Pangongangan





Pendampingan pada hari kedua, yaitu Senin tanggal 22 Juni 2020 berlokasi di 4 kantor kelurahan yang ada dalam wilayah Kecamatan Kartoharjo. Pendampingan yang dilaksanakan pada pagi hari untuk kelurahan:
- Kanigoro
- Kelun
- Rejomulyo
- Pilangbango




Pendampingan di wilayah Kecamatan Kartoharjo masih berlanjut pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 siang hari yang berlokasi di 5 kantor kelurahan yaitu:
- Klegen
- Kartoharjo
- Oro-oro Ombo
- Sukosari
- Tawangrejo





Pendampingan pada hari ketiga, yaitu Selasa tanggal 23 Juni 2020 berlokasi di 4 kantor kelurahan yang ada dalam wilayah Kecamatan Taman. Pendampingan yang dilaksanakan pada pagi hari untuk kelurahan:
- Mojorejo
- Manisrejo
- Demangan
- Taman




Pendampingan di wilayah Kecamatan Taman masih berlanjut pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 siang hari yang berlokasi di 5 kantor kelurahan yaitu:
- Banjarejo
- Kejuron
- Pandean
- Josenan
- Kuncen





Secara umum proses penyerahan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Provinsi Jawa Timur melalui Bank Jatim berlangsung dengan lancar. Bagi masyarakat yang belum dapat hadir di kelurahan untuk menerima bantuan pada jadwal yang ditentukan, akan dilayani langsung di kantor bank Jatim mulai tanggal 25 Juni 2020.