Post Audit Pengadaan Bahan Pangan Untuk Penanganan Covid-19 Tahap II

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Madiun, maka Inspektorat Kota Madiun kembali melakukan Post Audit pengadaan bahan pangan dalam rangka penanganan COVID-19 Tahap II.

Audit yang dilaksanakan mulai tanggal 27 Juli sampai dengan 11 Agustus 2020 setelah dikeluarkannya Surat Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/1082/401.050/2020 tanggal 22 Juli 2020. Post audit ini bertujuan untuk menilai prosedur Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat telah dilaksanakan dengan tepat, cepat, dan tanggap serta memperhatikan prinsip Pengadaan barang/jasa dan memastikan bahwa pelaksanaan Pengadaan Bahan Pangan bagi Masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta memberikan rekomendasi/saran perbaikan atas kelemahan/kekurangan. Salah satu langkah audit yang dilakukan oleh tim audit adalah melakukan uji beras yang dilaksanakan di laboratorium milik PT BULOG Kantor Cabang Madiun.

Post Audit ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari post audit tahap I yang telah dilaksanakan pada Bulan Juni 2020 yang lalu.