Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Nomor: 027/4613/401.101/2020 tanggal 17 Nopember 2020 perihal Permohonan Presentasi Perencanaan, maka Inspektur Kota Madiun mengeluarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/1783/401.050/2020 tanggal 30 Nopember 2020 untuk pelaksanaan Probity Audit terhadap Perencanaan Rehabilitasi SDN 03 Kartoharjo Kota Madiun.
Maksud dilaksanakannya Probity Audit pada tahapan perencanaan DED adalah untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan penyusunan perencanaan DED (Detail Engineering Design) telah dilaksanakan sesuai kontrak, dokumen-dokumen pendukung dan peraturan perundangan yang berlaku.
Sedangkan tujuan dilakukan Probity Audit adalah membantu pengelola kegiatan (PPTK, PPK dan PA) dalam melakukan koreksi gambar/design, volume/BoQ (Bill of Quantity), EE (Engineering Estimate) dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) yang dikerjakan oleh Konsultan Perencana.
Audit yang dilakukan meliputi penelaahan dokumen kontrak, dokumen hasil perencanaan (DED, BoQ, EE, dan RKS), wawancara, konfirmasi, analisis, pemeriksaan fisik/lapangan (bila perlu) dan prosedur lainnya yang dianggap relevan sesuai dengan keadaan.
Probity Audit yang dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 14 Desember 2020 tersebut melihat dokumen perencanaan yang meliputi:
- Pekerjaan persiapan
- Pekerjaan tanah
- Pekerjaan pondasi dalam
- Pekerjaan sloof
- Pekerjan beton struktur
- Pekerjaan atap
- Pekerjaan dinding
- Pekerjaan plester dan acian
- Pekerjaan penutup lantai dan dinding
- Pekerjaan plafond
- Pekerjaan kusen
- Pekerjaan pengecatan
- Pekerjaan aksesories
- Pekerjaan lampu dan stop kontak
- Pekerjaan instalasi pipa air bekas dan kotor