Kep Dirjen Pencegahan & Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh Sereve Acute Resporatory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2), jenis baru Corona Virus yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia di mana pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, bahkan kematian yang telah dinyatakan sebagai bencana non-alam berupan wabah/pandemi maupun sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 tidak hanya dilaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga intervensi dengan vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Untuk dapat mengendalikan pandemi COVID-19 di masyarakat secara cepat yaitu dengan meningkatkan kekebalan individu dan kelompok sehingga dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mendukung produktifitas ekonomi dan sosial, pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan strategi yang tepat pada kelompok sasaran prioritas.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 2 Januari 2021 telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).