Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
Berikut materi terkait Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Berikut materi terkait Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka
Sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 yang berkepanjangan, pada tanggal 12 Januari 2021 Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran
Reviu LPPD merupakan bentuk penjaminan mutu (quality assurance) atau penyusunan LPPD yang bertujuan memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi yang