Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM, serta dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 maka Menteri PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 9 Februari 2021.