PKPT Berbasis Risiko Tahun 2021

Sesuai dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 60 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, Inspektorat mempunyai tugas membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 87 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun 2021 dan guna pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka pada tanggal 20 Januari 2021 telah ditetapkan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.050/15/2021 tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Kota Madiun Tahun 2021.

Tujuan penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Kota Madiun Tahun 2021 adalah untuk:

  1. memberikan pedoman dalam melaksanakan penugasan pengawasan/pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
  2. mengatur jadwal pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Ruang lingkup pengawasan inspektorat meliputi pedoman audit, reviu, evaluasi, monitoring, pengawasan umum dan teknis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan wilayah kerja pengawasan meliputi 34 (tiga puluh empat) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.