Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat tertanggal 19 Februari 2021 Nomor: 700/453/IJ perihal: Revisi Pedoman Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa data dan dokumen pendukung LPPD sebelum ditandatangani Kepala Perangkat Daerah wajib direviu oleh Inspektorat. Pelaksanaan reviu atas LPPD bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD.
Selain itu, disampaikan pula beberapa hal kepada Inspektur Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai berikut:
- melaksanakan reviu atas LPPD setiap tahunnya, sesuai dengan pedoman reviu LPPD, yang merupakan revisi atas surat edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor: 700/666/IJ tanggal 27 Februari 2020;
- reviu dilaksanakan secara serentak dimulai pada tahun 2021 untuk proses penyusunan dokumen LPPD tahun 2020 dengan ruang lingkup reviu mencakup pengujian kelengkapan dokumen pendukung, kesesuaian materi dan sistematika atas IKK keluaran, IKK keluaran fungsi penunjang, dan IKK hasil terhadap bobot nilai per bidang urusan pemerintahan dan bobot capaian kinerja IKK hasil per bidang urusan pemerintahan;
- melaporkan hasil reviu kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Inspektur Jenderal untuk hasil reviu Pemerintah PRovinsi dan kepada Gubernur c.q. Inspektorat Provinsi untuk hasil reviu Pemerintah Kabupaten/Kota.