Menunjuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, maka Sekretaris Kota Madiun mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/1088/401.201/2021 tentang Pengaturan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (covid-19).