Dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) maka diperlukan penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengamanan sosial/social safety net bagi masyarakat yang bersumber dari APBD, maka pada tanggal 19 Juli 2021 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Dan/Atau Jaring Pengaman Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Instruksi Mendagri tersebut sebagai berikut:
Percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk pemberian bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net kepada individu/Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi COVID-19;
Melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net kepada individu/KPM/masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi COVID-19;
Mengelola penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kecepatan pelaksanaan dan kepatutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 ;
Melakukan koordinasi penyaluran bantuan sosial antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, dan antara seluruh unsur yang terlibat.
Menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah, bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net bagi masyarakat yang bersumber dari APBD selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan reviu/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan;
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan.
Dengan diberlakukannya Inmendagri No. 21 Tahun 2021 tersebut, maka ketentuan yang terdapat dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan kebijakan untuk percepatan pengutamaan pengunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.