Pengawasan Pengadaan ASN Formasi Tahun 2021 oleh APIP

Sebagaimana surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri tanggal 19 Juli 2021 Nomor: 700/1470/IJ Hal: Pengawasan Pengadaan ASN Formasi Tahun 2021 oleh APIP Daerah, maka APIP Daeraha diperintahkan untuk:

  1. Melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan CPNS, PPPK Nonguru dan PPPK Guru menggunakan pedoman dan manual user aplikasi ASN 2021;
  2. Pelaksanaan pengawasan tersebut mengikuti jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan ASN yang sudah ditetapkan BKN sesuai Surat Kepala BKN Nomor: 5587/BK.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021 dan Surat Kepala BKN Nomor: 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 29 Juni 2021 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2021;
  3. Berkoordinasi dengan Perwakilan BPKP setempat dalam pelaksanaan pengawasan;
  4. Melaporkan hasil pengawasan pengadaan ASN formasi Tahun 2021 kepada Kepala Daerah dengan tembusan Irjen Kemendagri dan BPKP c.q. Kepala Perwakilan BPKP setempat.