Pelaksanaan kinerja, Pemantuan kinerja dan Pembinaan Kinerja merupakan komponen dalam Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara yang bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi dan/atau unit kerja ke dalam sasaran kinerja Pegawai. Sistem manajemen kinerja PNS merupakan keharusan bagi setiap instansi pemerintah untuk dibangun dan kemudian diterapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, SmartID kembali menggelar kegiatan #SDS27 sebagai kelanjutan dari materi #SDS26 yakni mengupas Permenpan RB No. 8 Tahun 2021. Untuk #SDS27 ini temanya adalah “Memahami Pelaksanaan Kinerja, Pemantauan Kinerja, dan Pembinaan Kinerja” dengan narasumber Habil Maranda Maghfirullah Peneliti SmartID pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2021.


























