Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, maka Inspektorat Kota Madiun melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pengelolaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Madiun Semester I Tahun Anggaran 2021 selama 10 (sepuluh) hari kerja, mulai tanggal 3 sampai dengan 16 Juli 2021.
Maksud dan tujuan dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi tersebut adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana realisasi pengelolaan laporan keuangan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota pada Semester I Tahun Anggaran 2021.
Ruang Lingkup Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pengelolaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Madiun Semester I (sampai dengan tanggal 30 Juni 2021) adalah:
- Realisasi Pendapatan
- Realisasi Belanja
- Realisasi Piutang
- Realisasi Persediaan
Monitoring dan evaluasi yang menggunakan metode analisa data/dokumen serta permintaan keterangan tersebut mengambil sasaran seluruh Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.