Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bahwa untuk mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif diperlukan peningkatan mutu kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Sedangkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, untuk melaksanakan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah diperlukan standar mutu pembinaan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Untuk memenuhi standar mutu pembinaan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan tuntutan terkini terhadap efektivitas peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, perlu mengganti Peraturan Kepala BPKP Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas telah ditetapkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada tanggal 19 November 2021.