Pedoman Reviu LPPD

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka data dan dokumen pendukung Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebelum ditandatangani Kepala Perangkat Daerah wajib direviu oleh APIP Inspektorat Provinsi serta APIP Inspektorat Kabupaten/Kota, Terkait hal tersebut maka Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat tertanggal 20 Januari 2022 Nomor: 050/209/IJ Hal: Pedoman Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Pelaksanaan reviu atas LPPD setiap tahunnya dilaksanakan sesuai dengan pedoman reviu sebagaimana terlampir dalam surat Irjen Kemendagri tersebut di atas.

Adapun pelaksanaan reviu terintegrasi dengan Sistem Informasi Elektronik LPPD dan EPPD melalui https://elppd.kemendagri.go.id

Ruang lingkup reviu LPPD mencakup:

  1. Pengujian kelengkapan dokumen pendukung terhadap bobot nilai per bidang urusan pemerintahan dan bobot capaian kinerja Indikator Kinerja Kunci (IKK) hasil per bidang urusan pemerintahan
  2. Pengujian kelengkapan dokumen pendukung IKK keluaran urusan, IKK hasil urusan, IKK fungsi penunjang Urusan Pemerintahan; dan
  3. Pengujian terhadap kesesuaian materi dan sistematika.

Hasil reviu disampaikan kepada Gubernur c.q. Inspektur Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat minggu ke-4 bulan Februari setiap tahunnya.