Inspektorat Kota Madiun Perkuat Tata Kelola Aset Tanah Bengkok Melalui Evaluasi dan Klarifikasi Data
MADIUN – Inspektorat Kota Madiun melakukan evaluasi dan klarifikasi hasil observasi lapangan terhadap pengelolaan tanah bengkok di Kota Madiun, Rabu (26/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut Audit Kinerja Ketahanan Pangan.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan data, status, serta pemanfaatan tanah bengkok sebagai aset pemerintah daerah tercatat secara akurat dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat Kota Madiun membahas sejumlah permasalahan yang ditemukan dari hasil observasi lapangan. Permasalahan tersebut mencakup aspek keabsahan aset, validitas data, dan pemanfaatan tanah bengkok.
Pada aspek keabsahan, masih ditemukan tanah bengkok yang sertifikat masih dalam proses. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam rangka memberikan kepastian administrasi dan hukum terhadap aset daerah.
Sementara itu, dari sisi validitas data, masih diperlukan penyeragaman pencatatan, khususnya terkait satuan luas tanah bengkok. Perbedaan pencatatan dapat memengaruhi akurasi data aset sehingga diperlukan proses verifikasi dan sinkronisasi secara menyeluruh.
Permasalahan lainnya berkaitan dengan pemanfaatan tanah bengkok. Berdasarkan hasil observasi, terdapat data yang perlu diklarifikasi kembali untuk memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan data administrasi. Klarifikasi tersebut antara lain menyangkut kemungkinan perubahan fungsi, kesesuaian pemanfaatan, serta kejelasan status pihak yang memanfaatkan atau menyewa tanah bengkok.
Melalui evaluasi ini, Inspektorat Kota Madiun mendorong dilakukannya pemutakhiran dan penertiban data tanah bengkok secara berkelanjutan. Data yang akurat dan valid diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan sekaligus memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Inspektorat Kota Madiun juga menekankan pentingnya pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya klarifikasi dan tindak lanjut atas hasil observasi lapangan, pengelolaan tanah bengkok diharapkan semakin tertib serta memberikan manfaat yang optimal bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Kegiatan evaluasi ini menjadi salah satu langkah Inspektorat Kota Madiun dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola aset daerah, sekaligus memastikan pengelolaan aset pemerintah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




