Inpres No. 6 Tahun 2020

Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Presiden menginstruksikan kepada:

  1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
  2. Sekretaris Kabinet;
  3. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  6. Para Gubernur;
  7. Para Bupati/Wali kota

Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Khusus untuk para Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk:

  1. meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan danpe:ngendahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya;
  2. menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/walikota dengan memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah;
  3. Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/walikota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota antara lain memuat:

  1. kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:
    • perlindungan kesehatan individu
    • perlindungan kesehatan masyarakat
  2. kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
  3. tempat dan fasilitas umum tersebut meliputi:
    • perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
    • sekolah/institusi pendidikan lainnya;
    • tempat ibadah;
    • stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
    • transportasi umum;
    • kendaraan pribadi;
    • toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
    • apotek dan toko obat;
    • warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
    • pedagang kaki lima/lapak jajanan;
    • perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
    • tempat pariwisata;
    • fasilitas pelayanan kesehatan;
    • area publik, tempat lairinya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
    • tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
  4. perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19);
  5. memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
  6. sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan berupa:
    • teguran lisan atau teguran tertulis
    • kerja sosial;
    • denda administratif; atau
    • penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
  7. memuat ketentuan terkait penyediaan prasaranadan sarana pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  8. memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi masyarakat.9) melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Yang dimaksud dengan perlindungan kesehatan individu meliputi:

  1. menggunakan aiat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
  2.  membersihkan tangan secara teratur;
  3. pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan
  4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).