Inspektorat Kota Madiun telah melakukan reviu atas Laporan Keuangan Daerah untuk Tahun Anggaran 2020 berupa Neraca per tanggal 31 Desember 2020, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. Semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen Pemerintah Kota Madiun.
Reviu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual. Reviu terutama mencakup penelusuran angka, permintaan keterangan kepada pejabat entitas pelaporan/pejabat pengelola keuangan daerah dan prosedur analitis yang diterapkan atas data keuangan.
Reviu yang dilaksanakan selama 32 (tiga puluh dua) hari, yaitu mulai tanggal 7 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020 dan tanggal 1 Januari 2021 sampai 8 Januari 2021 bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan Daerah disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai dengan SAP. Sedangkan Sasaran reviu adalah Kepala Daerah memperoleh keyakinan bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan SAP dan Laporan Keuangan Daerah telah disajikan sesuai dengan SAP.
Ruang lingkup reviu atas Laporan Keuangan Daerah berbasis akrual meliputi penilaian terbatas terhadap keandalan SPI atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian Laporan Keuangan Daerah, termasuk penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen sumber yang diperlukan dan kesesuaian dengan SAP.
Berdasarkan reviu, tidak terdapat penyebab yang menjadikan Tim Reviu yakin bahwa laporan keuangan tidak disajikan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan