FAQ – INSPEKTORAT KOTA MADIUN

Dimana alamat kantor Inspektorat Kota Madiun?

Alamat: Jl. Dr. Sutomo No. 82, Kota Madiun.

Jam pelayanan Inspektorat?

Senin – Kamis: 07.00 – 15.30 WIB
Jumat: 06.30 – 14.30 WIB

Siapa Inspektur di Inspektorat Kota Madiun?

Inspektur saat ini adalah Drs. Gaguk Hariyono.

Bagaimana struktur organisasi Inspektorat Kota Madiun?

Struktur terdiri atas:
• Unsur Pimpinan (Inspektur)
• Sekretariat
• Inspektorat Pembantu I – IV
• Kelompok Jabatan Fungsional

Apakah Inspektorat menangani pengaduan masyarakat?

Ya, penanganan pengaduan masyarakat termasuk dalam fungsi Inspektorat, khususnya melalui unit pembantu terkait.

Apa tugas utama Inspektorat dalam pengawasan internal?

Melaksanakan audit, evaluasi, pemantauan, reviu, serta pelaporan hasil pengawasan.

Bagaimana cara masyarakat menyampaikan pengaduan?

Pengaduan dapat disampaikan melalui:
• Datang langsung ke kantor Inspektorat Kota Madiun.
• Telepon resmi: (0351) 451147 / (0351) 458322.

Apa peraturan yang mengatur Inspektorat Kota Madiun?

Regulasi utama adalah Perwali Kota Madiun No. 63 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas & fungsi, dan tata kerja Inspektorat.

Apakah identitas pelapor dijamin kerahasiaannya?

Ya, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa perbedaan tugas Inspektorat dengan aparat penegak hukum?

Inspektorat berfungsi sebagai pengawas internal pemerintah daerah. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Apakah Inspektorat memberikan konsultasi ke perangkat daerah?

Ya, Inspektorat dapat memberikan asistensi, bimbingan teknis, dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan.
Scroll to Top