PP No. 42 Tahun 2004

Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak, dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap, dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya. Untuk menanamkan jiwa korps dan mengamalkan etika bagi Pegawai Negeri Sipil, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2004.