Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf p Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, maka Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengeluarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 ini disusun sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.

Adapun ruang lingkup Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 ini meliputi:

  1. kriteria keadaan darurat
  2. tata ccara pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat
  3. pengawasan dan pelayanan hukum

Pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dilakukan dengan cara:

  1. swakelola; dan/atau
  2. penyedia

Kriteria keadaan darurat sebagai berikut:

  1. keadaan yang disebabkan oleh bencana yang meliputi bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. keadaan selain yang disebabkan oleh bencana setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat oleh menter/kepala lembaga/kepala perangkat daerah yang terkait; atau
  3. keadaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 meliputi:
    • pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
    • kerusakans sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
    • bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warna negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
    • pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.