Sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf p Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, maka Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengeluarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 ini disusun sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.
Adapun ruang lingkup Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 ini meliputi:
- kriteria keadaan darurat
- tata ccara pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat
- pengawasan dan pelayanan hukum
Pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dilakukan dengan cara:
- swakelola; dan/atau
- penyedia
Kriteria keadaan darurat sebagai berikut:
- keadaan yang disebabkan oleh bencana yang meliputi bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- keadaan selain yang disebabkan oleh bencana setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat oleh menter/kepala lembaga/kepala perangkat daerah yang terkait; atau
- keadaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 meliputi:
- pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
- kerusakans sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
- bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warna negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
- pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.