Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun sesuai Peraturan walikota Madiun Nomor 32 Tahun 2014 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Madiun Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor35 Tahun 2017, dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Inspektorat Kota Madiun.
Sehubungan dengan hal terebut di atas Inspektur Kota Madiun telah menetapkan Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 060-401.050/34/2019 tentang Rencana Kerja Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Inspektorat Kota Madiun.