Pada tanggal 30 Maret 2017 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 17, pasal18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), pasal 57,Pasal 67, Pasal 68 ayat l7l, Pasal 74, pasal 78, pasal 81,Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), pasal 89, pasal 91 ayat (6),Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 12S Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang berdasarkan Sistem Merit, maka diperlukan pengaturan Manajemen PNS. Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPK.
Dalam penyelenggaraan Manajemen PNS, presiden atau PPK mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewenangan pembinaan Manajemen PNS dapat didelegasikan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen PNS diperlukan sistem informasi pengembangan kompetensi, sistem informasi pelatihan, sistem informasi manajemen karier, dan sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun, yang merupakan bagian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
Manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai penJrusunErn dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ini dapat di download di sini.