Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Evaluasi Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2019 dengan narasumber Bapak Drs. Agusdin Mutaqqin dari Kemenpan dan RB, Inspektorat Kota Madiun kembali melakukan sosialisasi kepada masing-masing Tim Reformasi Birokrasi pada masing-masing Perangkat Daerah. Acara sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2020 bertempat di Gedung Diklat Pemerintah Kota Madiun, Jalan Duku No. 1 Madiun.
Dalam kesempatan tersebut, materi yang disampaikan oleh narasumber yaitu Inspektur Pembantu II Inspektorat Kota Madiun (Sdr. Anggraeni Nofitasari) adalah pokok-pokok evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang meliputi 2 komponen yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
Untuk komponen pengungkit terdiri dari 8 area perubahan yaitu:
- Manajemen Perubahan
- Penataan Peraturan Perundang-undangan
- Penataan dan Penguatan Organisasi
- Penataan Tata Laksana
- Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur
- Penguatan Akuntabilitas Kinerja
- Penguatan Pengawasan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Sedangkan untuk komponen hasil adalah nilai-nilai yang diperoleh dari hasil penilaian/survei dari Kementerian atau lembaga lainnya seperti BPK dan lain-lain.
Selain itu, para peserta sosialisasi juga diperkenalkan pada aplikasi PMPRB online agar para peserta mengetahui langkah-langkah dalam pelaksanaan penilaian melalui aplikasi PMPRB online. Selain itu agar para peserta juga mengetahui bagaimana bentuk aplikasi-nya sehingga saat pelaksanan evaluasi tidak kebingungan lagi dalam menjalankan aplikasinya. Untuk memandu langkah-langkah aplikasi PMPRB online ini dibantu oleh admin aplikasi PMPRB online Pemerintah Kota Madiun, Sdr. Sumarwan.