Kepmenkes No. HK.01/07/MENKES/215/2020

Dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan COVID-19, diperlukan dukungan pendanaan melalui pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dengan penambahan dan/atau perluasan menu kegiatan baik pada Dana Alokasi Khusus Fisik maupun pada Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Bantuan Operasional Kesehatan).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/ 2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Diseases-19, Menteri Kesehatan pada tanggal 20 Maret 2020 telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/215/2020 tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2020.