Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Presiden menginstruksikan kepada:
- Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
- Sekretaris Kabinet;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Para Gubernur;
- Para Bupati/Wali kota
Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Khusus untuk para Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk:
- meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan danpe:ngendahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya;
- menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/walikota dengan memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah;
- Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/walikota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota antara lain memuat:
- kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:
- perlindungan kesehatan individu
- perlindungan kesehatan masyarakat
- kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
- tempat dan fasilitas umum tersebut meliputi:
- perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
- sekolah/institusi pendidikan lainnya;
- tempat ibadah;
- stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
- transportasi umum;
- kendaraan pribadi;
- toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
- apotek dan toko obat;
- warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
- pedagang kaki lima/lapak jajanan;
- perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
- tempat pariwisata;
- fasilitas pelayanan kesehatan;
- area publik, tempat lairinya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
- tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19);
- memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
- sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan berupa:
- teguran lisan atau teguran tertulis
- kerja sosial;
- denda administratif; atau
- penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
- memuat ketentuan terkait penyediaan prasaranadan sarana pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi masyarakat.9) melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Yang dimaksud dengan perlindungan kesehatan individu meliputi:
- menggunakan aiat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- membersihkan tangan secara teratur;
- pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan
- meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).