Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel melalui peningkatan kapasitas dan independensi pengawasan sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019, maka Inspektorat Kota Madiun telah melakukan penilaian mandiri terhadap Kapabilitas APIP Inspektorat Tahun 2020.
Sebagaimana surat Inspektur Kota Madiun kepada Bapak Walikota Madiun tanggal 3 Agustus 2020 Nomor: 700/1134/401.050/2020 perihal Laporan Penilaian Mandiri Level Kapabilitas APIP, Inspektorat Kota Madiun siap untuk dilakukan penilaian selanjutnya oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, Inspektorat Kota Madiun telah mengirimkan surat kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur tanggal 3 Agustus 2020 Nomor: 700/1135/401.050/2020 perihal Permohonan Quality Assurance (QA) atas Hasil Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Inspektorat Kota Madiun.
Sebagai tindak lanjut atas surat dari Inspektorat Kota Madiun tersebut, BPKP Perwakilan Jawa Timur menerbitkan Surat Tugas Nomor: ST-835/PW13/6/2020 untuk pelaksanaan Quality Assurance (QA) atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP pada Inspektorat Kota Madiun mulai tanggal 2 September 2020 sampai dengan 29 September 2020.