Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tanggal 8 Februari 2021 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) akibat dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
- dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan covid-19 dan belanja prioritas lainnya, pemerintah daerah melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH
- dukungan pendanaan ditetapan paling sedikit 8% dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB;
- pemerintah daerah dapat menyesuaikan penggunaan dukungan pendanaan paling cepat 3 (tiga) bulan dengan memperhatikan perkembangan tingkat kasus covid-19;
- penggunaan DID digunakan paling sedikit 30% untuk bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi covid-19, sarana prasarana kesehatan dan digitalisasi pelayanan kesehatan serta untuk perlindungan sosial.