Pembangunan Agen Perubahan

Untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Dan agar birokrasi pemerintahan dapat dijalankan secara profesional maka diperlukan agen perubahan birokrasi yang dapat mengubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan instansi pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Menteri PAN dan RB telah menetapkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah. Dan atas peraturan tersebut, telah dilakukan sosialisasi oleh Kementerian PAN dan RB tentang Pembentukan Agen Perubahan.