Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada tanggal 26 Maret 2021.
Latar belakang dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah:
- dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi terus meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, maka diperlukan ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
- bahwa penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Maksud dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah untuk memperpanjan masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Sedangkan tujuannya adalah untuk:
- meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19.
- mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
- melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.
Ruang lingkup surat edaran tersebut adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.