Dalam rangka mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Madiun dan berdasarkan:
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
- Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 56 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota Madiun Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.
- Keputusan Walikota Madiun Nomor: 440.05-401.012/206/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Madiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 440.05-401.012/37/2021.
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
maka pada tanggal 20 April 2021, Walikota Madiun mengeluarkan Instruksi Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Madiun.
Dalam Instruksi Walikota tersebut mengatur antara lain tentang melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tingkat Kota antara lain:
- kegiatan hajatan/resepsi pernikahan, selamatan/kenduri/bancakan dan sejenisnya dilakukan dengan jumlah maksimal 50 orang per shift (maksimal 4 shift) serta hidangan tidak boleh prasmanan/hanya dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- kegiatan seni sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% setelah mendapatkan ijin dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Madiun dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- kegiatan pelatihan/sosialisasi/rapat/pertemuan dan sejenisnya dilakukan maksimal 4 jam dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% setelah mendapatkan ijin dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Madiun dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- dilakukan penyekatan pada akses masuk wilayah Kota Madiun dan penegakan protokol kesehatan.
Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 20021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi antara lain berupa:
- melakukan sosialiasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021;
- apabila terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur pemerintah, maka Pemerintah Kota Madiun menyiapkan tempat karantina selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- masyarakat Kota Madiun yang akan melakukan perjalanan tertentu harus mengajukan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat ijin yang dikeluarkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan.
- setiap pendatang/tamu dari luar kota yang melakukan perjalanan tertentu wajib menunjukkan rapid tes antigent/PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku (maksimal 10 hari) dan/atau menunjukkan bukti telah divaksin covid-19 untuk disampaikan kepada petugas/Ketua RT untuk diteruskan kepada Kelurahan dan Puskesmas.
- Dinas Perhubungan dan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun bersama TNI dan POLRI melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.