Penyederhanaan Birokrasi Jabatan Administrasi

Berkenaan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, maka Menteri Dalam Negeri pada tanggal 22 April 2021 mengeluarkan surat Nomor: 800/2603/OTDA Hal: Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam surat tersebut antara lain menyebutkan bahwa:

  1. unit kerja yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaknsanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup:
    • kewenangan otorisasi bersifat atributif
    • sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan
    • sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri, dan
    • sebagai kepala unit satuan kerja pengadaan barang/jasa
  2. jenis dan jenjang jabatan yang dipertahankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah:
    • pejabat administratif (tidak disederhanakan)
    • pejabat pengawas
      1. Kasubag TU atau sebutan lain pada Sekretariat Daerah
      2. Pejabat pengawas pada Sekretariat Dinas/Badan/Sekretariat DPRPD/Inspektorat
      3. Pejabat pengawas pada bagian/subbag pengadaan barang dan jasa
      4. Pejabat pengawas pada Rumah Sakit Daerah
      5. Pejabat pengawas pada UPT
      6. Pejabat pengawas pada kecamatan/kelurahan
      7. Pejabat pengawas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan hasil pemetaan yang hanya dapat dibentuk setingkat seksi/sub bidang sebagaimana pasal 40 ayat (10) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
  3. Paling lambat tanggal 30 Juni 2021 Pemerintah Daerah menyelesaikan penyederhanaan birokrasi di daerah masing-masing.