Berkenaan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, maka Menteri Dalam Negeri pada tanggal 22 April 2021 mengeluarkan surat Nomor: 800/2603/OTDA Hal: Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam surat tersebut antara lain menyebutkan bahwa:
- unit kerja yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaknsanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup:
- kewenangan otorisasi bersifat atributif
- sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan
- sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri, dan
- sebagai kepala unit satuan kerja pengadaan barang/jasa
- jenis dan jenjang jabatan yang dipertahankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah:
- pejabat administratif (tidak disederhanakan)
- pejabat pengawas
- Kasubag TU atau sebutan lain pada Sekretariat Daerah
- Pejabat pengawas pada Sekretariat Dinas/Badan/Sekretariat DPRPD/Inspektorat
- Pejabat pengawas pada bagian/subbag pengadaan barang dan jasa
- Pejabat pengawas pada Rumah Sakit Daerah
- Pejabat pengawas pada UPT
- Pejabat pengawas pada kecamatan/kelurahan
- Pejabat pengawas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan hasil pemetaan yang hanya dapat dibentuk setingkat seksi/sub bidang sebagaimana pasal 40 ayat (10) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Paling lambat tanggal 30 Juni 2021 Pemerintah Daerah menyelesaikan penyederhanaan birokrasi di daerah masing-masing.