Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2021

Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel diperlukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku pembina penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyusun pedoman yang mengatur pelaksanaan penilaian atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pedoman tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No. 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada tanggal 7 April 2021.

Pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh untuk mendukung peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Definisi SPI menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, SPIP didefinisikan sebagai SPI yang diselenggarakan secara  menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Pasal 47 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) untuk menyelenggarakan SPIP. Penyelenggaraan SPIP diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagitercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 pasal 59 ayat 2, BPKP memiliki mandatuntuk melakukan pembinaan atas penyelenggaraan SPIP secara menyeluruh mulai dari pengenalan konsep, penyusunan pedoman penyelenggaraan SPIP, sampai dengan pengukuran keberhasilan penyelenggaraan SPIP dengan metodologi yang dapat mengukur peran SPIP dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

K/L/D bertanggung jawab menyelenggarakan  pengendalian interndengan melaksanakan identifikasi sampai pemantauan atas risiko dan perbaikan pengendalian, termasuk pengendalian korupsi. Pengelolaan risiko dan pengendalian korupsi yang efektif hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan peran APIP yang kapabel. Integrasi antara pengelolaan risiko, pengendalian korupsi, dan APIP yang kapabel akan menjamin keberhasilan pencapaian tujuan K/L/D.

Untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa proses penyelenggaraan SPIP pada K/L/D telah mendukung pencapaian tujuan K/L/D sesuai mandat yang telah ditetapkan, BPKP menyusun pedoman penilaian maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada K/L/D. Pedoman ini menjadistandar yang mengatur penilaian maturitas, yang meliputiPenilaian Mandiri (PM)  dan Penjaminan Kualitas (PK) olehK/L/D dan Evaluasi oleh BPKP atas hasil PM yang telah dilakukan PK.

Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada K/L/D disusun dengan maksud:

  1. Menetapkan standar mekanisme dan proses PM, yang mencakup PM oleh manajemen dan PK yang dilakukan oleh APIP pada K/L/D
  2. Menetapkan standar mekanisme dan proses Evaluasi oleh BPKP atas Hasil Penilaian Mandiri yang telah dilakukan PK
  3. Menjadi tolok ukur bagi pemeriksa dalam menyelenggarakan pemeriksaan terhadap pengelolaandan pertanggungjawaban keuangan negara.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No. 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat didownload di sini.