Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/4638/2021

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pada tanggal 7 Mei 2021 Menteri Kesehatan menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01/07/MENKES/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan melalui vaksinasi program atau vaksinasi gotong royong. Vaksinasi gotong royong dilaksanakan dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas harus melakukan advokasi kepada pemangku kebijakan setempat, serta berkoordinasi dengan lintas program, dan lintas sektor terkait, termasuk organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi COVID-19. Petugas kesehatan diharapkan dapat melakukan upaya komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta memantau status vaksinasi setiap sasaran yang ada di wilayah kerjanya untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap sesuai dengan yang dianjurkan.

Untuk terselenggaranya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara optimal dibutuhkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai panduan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum/badan usaha, serta seluruh pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi perencanaan kebutuhan, sasaran, pendanaan, distribusi serta manajemen vaksin dan logistik, pelaksanaan pelayanan, kerja sama, pencatatan dan pelaporan, strategi komunikasi, pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19, serta monitoring dan evaluasi.

Adapun sasaran Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut:

  1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, meliputi para pengambil kebijakan, pengelola program dan logistik vaksinasi, serta tenaga kesehatan lainnya di dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas;
  2. Badan hukum/badan usaha;
  3. Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik milik pemerintah maupun swasta, yang memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19; dan
  4. Pemangku kepentingan terkait.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01/07/MENKES/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara lengkap dapat dilihat di sini.