Rekomendasi Penyederhanaan SOTK di Pemda

Menjawab surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2603/OTDA tanggal 22 April 2021 terkait permojonan pertimbangan mengenai penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Menteri PAN dan RB mengeluarkan surat tertanggal 27 Mei 2021 Nomor: B/467/KT.01/2021 Hal: Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Isi surat tersebut antara lain adalah:

  1. Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu: penyederhaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
  2. Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi telah ditetapkan kriteria umum mengenai unit organisasi yang dapat dipertahankan dan yang dapat disederhanakan.
  3. Perlu mempertimbangkan kriteria khusus dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, yang meliputi:
    • spesialisasi urusan pemerintahan;
    • karakteristik tugas dan fungsi urusan pemerintahan;
    • sifat pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan;
    • formalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan;
    • kompleksitas pengelolaan sumber daya manusia; dan
    • kompleksitas pengelolaan aset/sarana prasarana.

Secara lengkap surat tentang Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut dapat dilihat di sini.