Reviu Atas Rancangan RKPD Tahun 2022

Rancangan Akhir RKPD Pemerintah Kota Madiun Tahun 2022  telah disusun melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) mulai tingkat Kelurahan, Kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah dengan melibatkan partisipasi dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) antara lain para tokoh masyarakat/agama, para pakar/akademisi, LSM, kalangan dunia usaha, organisasi perempuan dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Inspektorat  Kota Madiun sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah telah melakukan reviu atas dokumen Rancangan Akhir RKPD Kota Madiun Tahun 2022. Reviu ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Reviu ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan bahwa:

  1. Informasi yang disajikan dalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 telah selaras dengan Rencana Kerja Provinsi Tahun 2022 dan Prioritas Pembangunan Kota Madiun Tahun 2022
  2. Penyusunan dokumen Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 telah sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan perencanaan dan penanggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka berdasarkan pelaksanaan reviu apabila ditemukan kelemahan dan/atau kesalahan dalam penyusunan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022, maka pereviu berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil reviu kepada Tim Penyusun RKPD Tahun 2022 untuk segera dilakukan perbaikan/ penyesuaian. Dengan demikian, keterlibatan Inspektorat Kota Madiun dalam mereviu Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 adalah untuk meningkatkan kualitas perencanaan yang mematuhi kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran sebagai quality assurance sehingga diharapkan dapat meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota Madiun terutama dalam perencanaan yang berbasis kinerja.

Ruang lingkup reviu meliputi:

  1. Pengujian kelengkapan dokumen pendukung Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022;
  2. Pengujian atas kesesuaian rumusan prioritas dan sasaran pembangunan dalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 dan Rancangan Akhir RPJMD;
  3. Pengujian atas kesesuaian nama program, pagu dana serta Perangkat Daerah penangung jawab dalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 dan Rancangan Akhir RPJMDKota Madiun Tahun 2019-2024 ;
  4. Pengujian atas kesesuaian nama program, pagu dana, indikator dan target kinerja serta Perangkat Daerah penangung jawab dalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 dan Renstra Perangkat Daerah;
  5. Pengujian atas kesesuaian proyeksi kapasistas viskal antara Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 dan Rancangan Akhir RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024;
  6. Pengujian atas konsistensi pencantuman indikator serta target kinerja sasaran dan program dalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 dan Rancangan Akhir RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024;
  7. Pengujian atas penyusunan substansi antar bab pada Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 , antara lain:
    • Pembentukan tim penyusun RKPD
    • Pengujian analisa gambaran umum kondisi daerah
    • Pengujian atas analisis kesesuaian kebijakan nasional dan daerah
    • Pengujian analisis ekonomi dan keuangan daerah
    • Pengujian evaluasi kinerja tahun lalu
    • Pengujian atas pokok-pokok pikiran DPRD
    • Pengujian perumusan permasalahan pembangunan daerah
    • Pengujian perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah
    • Perumusan rancangan akhir RKPD sesuai dengan visi, misi, arah kebijakan dan program Kepala Daerah yang ditetapkan dalam Rancangan Akhir RPJMD
    • Pengujian perumusan sasaran dan prioritas pembangunan daerah
    • Pengujian perumusan sasaran dan prioritas pembangunan daerah tahunan telah berpedoman pada sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah
    • Pengujian perumusan sasaran dan prioritas pembangunan daerah tahunan telah mengacu pada Rancangan Rencana Kerja Provinsi
    • Pengujian perumusan rencana kerja dan pendanaan daerah
    • Pengujian perumusan rencana kerja dan pendanaan daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah
    • Pengujian perumusan rencana kerja dan pendanaan daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan tahunan nasional
    • Pengujian rencana kerja dan pendanaan daerah telah memperhitungkan prakiraan maju

Reviu yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Mei sampai dengan 31 Mei 2021 menggunakan metodologi reviu sebagai berikut:

  1. Reviu atas Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.
  2. Pengumpulan dan penelaahan dokumen Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 serta wawancara dengan Tim penyusun.