Untuk melaksanakan ketentuan pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka pada tanggal 12 April 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
Ruang lingkup penyetaraan jabatan administrasi pada Instansi Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan tersebut meliputi:
- Jabatan adminsitrator
- Jabatan Pengawas
- Jabatan Pelaksana yang merupakan eselon V