Rapat Monev Pemberian Inakesda Triwulan II Tahun 2021

Berdasarkan surat kawat Surat kawat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tanggal 28 Juni 2021 Nomor: T.005/4056/Keuda, Inspektorat Kota Madiun mengikuti Rapat Monev Pemberian Inakesda Triwulan II Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2021.

Rapat yang dibuka oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut diselenggarakan melalui aplikasi zoom meeting. Adapun pemateri pada rapat tersebut adalah:

  1. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
  2. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan
  3. Direktur Dana Transfer khusus, DJPK Kementerian Keuangan
  4.  

Beberapa hal yang disampaikan dalam rapat tersebut antara lain:

  1. Pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 telah dilakukan rapat bersama antara mendagri, menkeu, menkes, BPKP bersama Pemerintah daerah guna membahas percepatan terhadap realisasi penganggaran dalam penanganan covid, khususnya dari BOKT 2020 atau earmarking DAU/DBH sesuai PMK 17/2021.
  2. Dalam rapat tersebut telah disampaikan bahwa pada tgl 28 Juni 2021, Mendagri sudah mengeluarkan surat terkait percepatan penyerapan anggaran.
  3. Pemerintah daerah yang diundang rapat pada hari ini adalah 9 daerah dari 9 Provinsi yang berada di zona merah dan yang angka alokasi anggaran untuk covid rendah atau tidak menganggarkan serta yang realisasi penyerapan anggarannya rendah.
  4. Dalam Permendagri No 64 Th 2020, anggaran earmarking tidak perlu audit BPK ataupun reviu BPKP/Inspektorat. Khusus terkait covid, fleksibilitasnya sangat tinggi, perubahan penjabaran dapat dilakukan berkali-kali. Audit bisa dilakukan belakangan apabila ternyata di kemudian hari ditemukan kejanggalan
  5. Masih terdapat faskes yang belum terdaftar dalam aplikasi yang menangani inakesda untuk covid-19.
  6. Harus ada koordinasi yang baik antara Dinkes dengan fasyankes serta BKAD agar data nakes yang berhak menerima inakes dapat diproses dan dapat direalisasikan dengan cepat.
  7. Perintah presiden adalah di akhir minggu ini inakesda sudah harus dibayarkan.
  8. Dalam data Ditjen Bina Keuangan daerah per 27 Juni 2021, untuk Kota Madiun tercatat tidak menganggarkan untuk penanganan covid dan inakesda. Sedangkan anggaran untuk dukungan vaksinasi dianggarkan sebesar 34,32 M tapi realisasinya 0%, sedangkan anggaran untuk dukungan kelurahan sebesar 8,09 Mdan sudah terealisasi 1,67%.
  9. Daerah diharapkan tidak hanya perlu menganggarkan tapi juga segera merealisasikannya.
  10. Dalam PP 12/2019 pasal 24 disebutkan bahwa setiap penganggaran dalam APBD harus punya dasar hukum yang melandasi. Terkait unit cost insentif tenaga kesehatan dasarnya adalah KMK. Sehingga, jika ada Perkada yang menetapkan unit cost di bawah KMK maka harap agar Perkada tersebut disesuaikan dengan KMK.
  11. Daerah diharapkan untuk mempercepat proses realokasi dan refocusing penggunaan TKDD dalam APBD TA 2021 untuk penanganan pandemi COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi serta pemberian INAKESDA.
  12. Perlu dilakukan penyederhanaan proses pembayaran inakesda di daerah agar bisa dibayarkan/direalisaikan secara bersama sehingga tidak timbul kecemburuan antar nakes baik ditingkatan RSU pusat, RS BUMN, RS TNI/Polri, RS Swasta dan RSU Daerah maupun puskesmas.
  13. Kinerja 2020 yang belum dibayarkan pada tahun 2020 dapat dibayarkan menggunakan sisa dana BOKT;
  14. Dalam hal sisa dana BOKT tidak mencukupi, kinerja 2020 yang belum dibayarkan pada tahun 2020 dapat dibayarkan menggunakan earmarking dana DAU dan/atau DBH;
  15. Pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah atas kinerja Tahun Anggaran 2021 bersumber dari earmarking dana DAU dan/atau DBH dan sisa dana BOKT (apabila masih ada).
  16. Untuk daerah yang sudah menganggarkan tapi belum melaporkan, diharapkan agar segera mengirimkan laporan kepada kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri.
  17. Sepanjang data nakes sudah terverifikasi, maka untuk pembayarannya dapat langsung dieksekusi.
  18. Tren kasus terus terjadi peningkatan khususnya di Jawa dan Bali. Jangan sampai keterlambatan pembayaran inakes membuat motivasi nakes menurun di saat lonjakan kasus yang luar biasa.