Pengawalan Kebijakan Strategis Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat tertanggal 6 Juli 2921 Nomor: 050/1411/IJ hal: Pengawalan Kebijakan Stategis dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021. Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 serta memperhatikan kondisi dan kebijakan strategis terkini yang memerlukan pengawalan oleh APIP.

Dalam surat tersebut antara lain menyebutkan bahwa Inspektur Daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pengawalan kebijakan strategis di samping telah termuat dalam Permendagri No. 23 Tahun 2020 yang meliputi:

  1. Pengawalan Penyerapan APBD
  2. Pengawalan Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha di Daerah
  3. Pengawalan PPKM Darurat
  4. Pengawalan PPKM Berbasis Mikro

Selanjutnya Inspektur Daerah menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan pengawalan implementasi kebijakan strategis teebut pada tanggal 15 dan 30 setiap bulan melalui tautan https://bit.ly/DataBinwas2021