SE Wakil Walikota Madiun No. 451/2487/401.012/2021

Wakil Walikota Madiun pada tanggal 12 Juli 2021 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 451/2487/401.012/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Kota Madiun.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Selain itu, Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.17 Tahun 2021 tentang Peniaaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadat, Malam Takbiran, Shalat Idul Adham dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 451/14901/012.1/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Jawa Timur.

Dalam Surat Edaran tersebut menyampaikan kebijakan penanggulangan penularan Covid-19 dengan mengatur beberapa hal, yaitu:

  1. Peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah
  2. Peniadaan takbir keliling dan shalat Hari Raya Idul Asha di masjid/mushola
  3. Pengaturan pelaksanaan qurban