Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Juli 2021 telah menetapkan Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIP) Nomor: PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia.
Tujuan ditetapkannya Standar Audit tersebut adalah untuk:
- Memberikan panduan untuk pemenuhan unsur-unsur yang diwajibkan dalam KP3IP;
- Memberikan ukuran mutu minimal dalam melaksanakan dan meningkatkan berbagai bentuk layanan Pengawasan Intern yang bernilai tambah;
- Menetapkan dasar untuk mengevaluasi kinerja Pengawasan Intern; dan
- Mendorong peningkatan proses dan operasional organisasi
Standar mencakup serangkaian prinsip dan persyaratan wajib (mandatory) yang terdiri dari:
- Pernyataan persyaratan pokok, yang berisi persyaratan dasar praktik profesional Pengawasan Intern dan pedoman evaluasi efektivitas kinerja pada tingkatan organisasi dan individual;
- Interpretasi, yang menjelaskan lebih lanjut istilah dan konsep yang digunakan dalam Standar; dan
- Implementasi, yang menjelaskan penerapan standar untuk kegiatan asurans dan konsultansi.
Standar terdiri dari 2 kelompok utama, yaitu:
- Standar atribut: mengatur atribut organisasi dan individu yang melaksanakan pengawasan intern
- Standar kinerja: mengatur sifat pegnawasan intern dan menetapkan kriteria mutu untuk mengukur kinerja jasa pengawasan intern