Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia  pada tanggal 30 Juli 2021 telah menetapkan Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIP) Nomor: PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia.

Tujuan ditetapkannya Standar Audit tersebut adalah untuk:

  1. Memberikan panduan untuk pemenuhan unsur-unsur yang diwajibkan dalam KP3IP;
  2. Memberikan ukuran mutu minimal dalam melaksanakan dan meningkatkan berbagai bentuk layanan Pengawasan Intern yang bernilai tambah;
  3. Menetapkan dasar untuk mengevaluasi kinerja Pengawasan Intern; dan
  4. Mendorong peningkatan proses dan operasional organisasi

Standar mencakup serangkaian prinsip dan persyaratan wajib (mandatory) yang terdiri dari:

  1. Pernyataan persyaratan pokok, yang berisi persyaratan dasar praktik profesional Pengawasan Intern dan pedoman evaluasi efektivitas kinerja pada tingkatan organisasi dan individual;
  2. Interpretasi, yang menjelaskan lebih lanjut istilah dan konsep yang digunakan dalam Standar; dan
  3. Implementasi, yang menjelaskan penerapan standar untuk kegiatan asurans dan konsultansi.

Standar terdiri dari 2 kelompok utama, yaitu:

  1. Standar atribut: mengatur atribut organisasi dan individu yang melaksanakan pengawasan intern
  2. Standar kinerja: mengatur sifat pegnawasan intern dan menetapkan kriteria mutu untuk mengukur kinerja jasa pengawasan intern