Inmendagri No. 42 Tahun 2021

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, maka dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 pada tanggal 13 September 2021, yang berlaku mulai tanggal 14 September sampai dengan 20 September 2021.

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 4 (empat), level 3 (tiga), dan level 2 (dua) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% (seratus persen) staf yang dibagi minimal dalam 2 (dua) shift.

Kompetisi Sepak Bola Liga 1 (satu) dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan setiap minggunya dan diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 2 (dua).

Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD:

  1. COVID-19 Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD;
  2. Pengeluaran tersebut di atas dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT);
  3. Dalam hal BTT tidak mencukupi Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga; dan
  4. Tata cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.