Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pada tanggal 8 September 2021 Menteri Dalam Negeri menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
- Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari peroleh lainnya yang sah.
- Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD.
- Pejabat penatausahaan barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
- Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD.
- Kuasa Pengguna BMD adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- Pejabat penatausahaan pengguna barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMD pada pengguna barang.
- Pengurus barang pengelola adalah pajabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada pengelola barang.
- Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam daftar barang yang ada pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang atau Pengelola Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
- Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD.
- Pelaporan adalah serangkaian kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh Pengurus Barang Pembantu, Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pengelola yang melakukan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang atau Pengelola Barang.
- Daftar barang adalah daftar yang memuat data BMD.
- Laporan BMD adalah laporan yang disusun oleh pengelola barang dari laporan barang pengelola dan laporan pengguna barang secara semesteran dan tahunan.
- Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk seumber daya nonkeuangan yang dipergunakan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 secara lengkap dapat dibaca di sini. Sedangkan lampirannya dapat dibaca di sini.