Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, maka pada tanggal 20 September 2021 pemerintah mengeluarkan Inmendagri No. 43 Tahun 2021.
Inmendagri yang berlaku mulai tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021 tersebut menyebutkan sejumlah aturan untuk kabupaten atau kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM level 3, antara lain:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,
- Perkantoran non esensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 25% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.
- Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan hingga pukul 21.00 maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen kapasitas dan waktu maksimal 60 menit.
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen kapasitas, satu meja maksimal 2 orang dan waktu maksimal 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas 25 persen, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua.
- Bioskop dapat beroperasi maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang.
- Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen.
- Uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan dengan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
- Resepsi pernikahan diadakan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Sementara aturan untuk kabupaten atau kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM level 2, antara lain:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan - PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen)
- Kegiatan sektor non esensial berlaku 50 persen WFO dengan syarat pegawai sudah vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.
- Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan hingga pukul 21.00 maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen kapasitas dan waktu maksimal 60 menit.
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe di dalam gedung atau area terbuka yang ada di area tersendiri maupun di pusat perbelanjaan dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dan waktu maksimal 60 menit dengan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional malam baru boleh beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas 50 persen dan waktu maksimal 60 menit dengan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Bioskop dapat beroperasi maksimal 50 persen dengan kategori hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi. Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang.
- Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen.
- Fasilitas umum termasuk tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas 25 persen dan wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi.
- Resepsi pernikahan diadakan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Aturan lain yang dimuat dalam Inmendagri No. 43 Tahun 2021 tersebut adalah:
- Kompetisi sepak bola liga 1 dapat dilaksanakan maksimal 9 pertandingan setiap minggu dan kompetisi sepak bola liga 2d apat dilaksanakan maksimal 8 pertandingan setiap minggu. Seluruhnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan tidak menerima penonton langsung di stadion.
- Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut
– pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi
– pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan
– pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong dan Motaain.