Pengawasan Pengadaan ASN Formasi Tahun 2021

Memperhatikan surat Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor: S-533/D2/05/2021 tanggal 14 Juli 2021 Hal: Pengadaan ASN Formasi Tahun  2021 dan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri tanggal 19 Juli 2021 Nomor: 700/1470/IJ Hal: Pengawasan Pengadaan ASN Formasi Tahun 2021 oleh APIP Daerah, bahwa APIP Daerah diperintahkan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru di Lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing dengan menggunakan pedoman dan manual user aplikasi ASN 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Inspektrur Kota Madiun menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: 700/1268/401.050/2021 untuk pengawasan pengadaan P3K Guru Formasi Tahun 2021 pada Dinas Pendidikan selama 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 17 September 2021.

Selain itu, Inspektrur Kota Madiun juga menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: 700/1269/401.050/2021 untuk pengawasan pengadaan CPNS dan P3K Non Guru Formasi Tahun 2021 pada BKPSDM Kota Madiun selama 11 (sebelas) hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 24 September 2021