Penerapan Permendagri No. 47 Tahun 2021

Ir. Amanah, MT selaku Kasubdit Barang Milik Daerah I Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam kegiatan sosialisasi Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, menyampaikan materi yang berjudul Penerapan Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.