Penerimaan Reward bagi PNS Inspektorat

Inspektur Kota Madiun memberikan penghargaan bagi 3 (tiga) orang PNS di Lingkungan Inspektorat Kota Madiun yang terdiri dari: 1 orang pejabat struktural, 1 orang auditor dan 1 orang PPUPD. Pemberian penghargaan tersebut dituangkan melalui Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 700-401.050/016/2022 tentang Pemberian Penghargaan (Reward) dan Sanksi (Punishment) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Inspektorat Kota Madiun tanggal 9 Mei 2022.

Pemberian Penghargaan Kepada Drs. Sunarto, ST
Pemberian Penghargaan Kepada Anik Sunarti, SE